| |
|
4 tahun pada sebuah lembaga pendidikan sesuai paragraf 8, ayat 1.
Sampai 1 tahun dapat diakui pendidikan lanjutan pada ilmu penyakit syaraf atau ilmu penyakit-penyakit atau sampai ½ tahun pendidikan lanjutan pada bagian operasi bedah atau ilmu bidang kewanitaan dan kebidanan atau bidang telinga hidung tenggorokan atau operasi bedah jantung atau ilmu penyakit dalam atau operasi bedah anak-anak dan remaja atau bedah mulut rahang dan muka atau bedah syaraf atau ortopedi atau hukum kedokteran atau urologi |