|
|
Patologi mencakup konsultasi dan bantuan terhadap para dokter yang bekerja di bidang pencegahan dan perawatan dalam pengenalan dari penyakit-penyakit dan penyebab-penyebabnya, dalam mengawasi perkembangan penyakit, dalam menilai usaha-usaha terapi melalui penilaian terhadap hasil-hasil pemeriksaan morfologis yang diterima, atau melalui obduksi, juga dalam hal persoalan asuransi. |
| |
|
|
6 tahun pada sebuah lembaga pendidikan lanjutan sesuai dengan paragraf 8 ayat 1.
5 tahun patologi.
Dapat dihitung sampai 1 tahun pendidikan dalam bidang anatomi atau nueropatologi atau ilmu hukum kedokteran.
Untuk selama 1 tahun pendidikan lanjutan harus diikuti dalam bidang anestesiologi atau bagian pengobatan mata atau chirurgi atau bagian pengobatan wanita dan kebidanan atau bagian telinga, hidung, dan tenggorokan atau bagian penyakit kulit dan kelamin atau bagian penyakit dalam atau bagian pengobatan anak-anak dan remaja atau farmakologi klinis atau bagian bedah mulut, rahang, dan muka atau neurochirurgi atau neurologi atau ortopedi atau urologi. |