| |
|
|
5 tahun pada sebuah lembaga pendidikan sesuai dengan paragraf 8 ayat 1.
½ tahun pada bagian psychiatri dan psychoterapi.
1 tahun patologi.
3½ tahun pendidikan pada sebuah institut untuk ilmu hukum kerdokteran.
Dapat dihitung terhadap 3½ tahun pendidikan pada sebuah institut untuk ilmu hukum kedokteran, ½ tahun pendidikan pada bagian kedokteran umum atau anatomi atau bagian ilmu kesehatan umum atau 6 bulan praktek kerja dalam bidang kedokteran klinik dan teori.
1 tahun pendidikan dapat diikuti pada sebuah praktek dokter. |